Bolehkah Wanita Menyembelih qurban?

Bolehkah Wanita Menyembelih qurban?
FIQIH QURBAN - Selama ini kita seringnya melihat kaum laki-laki saja yang menyembelih baik hewan qurban maupun hewan sembelihan, bagaimana hukumnya wanita menyembelih?

Dalam hal ini diterapkan kaidah fiqhiyah secara umum yaitu,

الأصل في أحكام الشريعة استراك الرجال و النساء فيها إلا إذا دل دليل علي خصوصية


“Hukum asal dalam syariat adalah sama antara laki-laki dan wanita kecuali ada dalil yang menunjukkan kekhususannya.”

Dalil keumuman menyembelih adalah firman Allah Ta’ala,

إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ


“Kecuali yang sempat kalian menyembelihnya.” (Al-Maa’idah: 3)


Dalam hal ini tidak ada kekhususan bahwa menyembelih khusus bagi laki-laki saja, oleh karena itu wanita boleh menyembelih asalkan terpenuhi syarat-syaratnya.

Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi) ditanya,

هل ذبح المرأة جائز عند عدم الضرورة؟


“Apakah sembelihan wanita boleh ketika keadaan darurat?”

Jawaban,

ذبح المرأة جائز إذا كانت مسلمة أو كتابية ، لعموم الأدلة في ذلك وعدم وجود مخصص يخرج المرأة من دخولها في هذا العموم ، ولحديث ابن كعب بن مالك يحدث عن أبيه أنه كانت لهم غنم ترعى بسلع فأبصرت جارية لنا بشاة من غنمنا موتا فكسرت حجرا فذبحتها به فقال لهم : لا تأكلوا حتى أسأل النبي صلى الله عليه وسلم أو أرسل النبي صلى الله عليه وسلم من يسأله وأنه سأل النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك فأمره بأكلها . أخرجه البخاري. والأمر بأكلها مع أن التي ذبحتها امرأة دليل على جواز ذبحها ولو كان


“Sembelihan wanita boleh jika ia seorang wanita muslimah atau wanita ahli kitab, karena keumuman dalil mengenai hal tersebut dan tidak ada kekhususan yang mengeluarkan wanita dalam keumuman hukumnya. Terdapat hadits Ibnu Ka’ab bin Malik dari bapaknya bahwasanya mereka mempunyai kambing yang digembalakan, kemudian seorang budak perempuan milik mereka, melihat seekor kambing yang akan mati, maka budak perempuan tadi segera memecahkan batu kemudian menyembelihnya, kemudian mereka berkata, ‘jangalah kalian memakannya sampai saya tanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam atau diutus kepada Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam yang akan bertanya, kemudian ia bertanya kepada Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam tentang hal tersebut dan beliau (Nabi) memerintahkan untuk memakannya (hadits HR. Bukhari). Perintah untuk memakannya sedangkan yang menyembelihnya adalah wanita merupakan dalil bolehnya.”


Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah ditanya,


ســـؤال : إذا جاء وقت الذبح ولم يوجد في البيت رجل، هل يجوز أن تقوم المرأة بذبح الأضحية ؟


“Jika tiba waktu menyembelih kemudian tidak ada laki-laki di rumah, apakah boleh  wanita yang menyembelih qurban?”

Beliau menjawab,

الجواب: نعم يجوز للمرأة أن تتولى ذبح الأضحية أو غيرها عند الحاجة متى تمت الشروط الأخرى للذكاة، ويُسن عند الذبح تسمية من ينويها له من حي أو ميت، فإن لم يفعل اكتفى بالنية فإن سمى غير صاحبها خطأ فلا يضر فالله أعلم بالنيات. والله الموفق.


“Iya, boleh bagi wanita menyembelih hewan qurban atau selain hewan qurban ketika dibutuhkan selama terpenuhi syarat-syarat menyembelih. Disunnahkan ketika ketika menyembelih menyebut nama orang yang berniat menyembelih baik masih hidup ataupun sudah meninggal. Jika ia tidak melakukannya maka cukup dengan meniatkan, jika ia salah menyebutkan nama orang maka kesalahan ini tidak menjadi masalah. Wallahu a’lam.”

Wanita dalam hal ini mencakup wanita muslimah ataupun wanita ahli kitab[3], sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَطَعَامُ الَّذِينَ أَوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ


“Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Maidah: 5)

Sumber: muslimafiyah.com
-----------------------------------------------------
Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah  22/367 no. 1393, syamilah; bisa didapat juga di: http://www.bab.com/hotlines/question.cfm?id=1195

Fatawa Al-Mar’ah Muslimah hal.610, Darul Haitsami, cet I., 1423 H, bisa juga didapat di: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=193847

Yaitu wanita beragama nasrani (kristen) atau yahudi dizaman ini, jika ada yang mengatakan bahwa sudah tidak ada ahli kitab di zaman ini karena mereka sudah merubah kitab Allah, maka di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka juga sudah merubah kitab Allah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bolehkah Wanita Menyembelih qurban?"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...