Bagaiaman Membeli Rumah Bekas Huni dengan Bantuan KPR?

Mungkin anda yang sedang membaca artikel ini sedang membutuhkan uang karena anda dan keluarga akan membeli rumah bekas huni? Jika demikian artikel niotolovo blog's inilah solusinya karena dalam artikel ini akan membahas bagaimana cara membeli rumah bekas huni sedangkan uang anda belum cukup.

Untuk membeli rumah bekas, anda tidak harus membayarnya secara tunai. Tapi, Anda bisa mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) untuk rumah bekas. Pengajuan KPR rumah bekas tentunya berbeda dengan rumah baru. Ada beberapa hal yang perlu And alakukan jika ingin membeli rumah bekas dengan KPR. Apa saja? Dilansir dari beberapa sumber, berikut cara membeli rumah bekas dengan KPR:

1. Menghitung kemampuan beli
Sebelum membeli rumah bekas dengan KPR, sebaiknya Anda menghitung penghasilan atau kemampuan untuk membeli rumah tersebut. Biasnaya, jumlah kredit atau cicilan maksimum yang selalu disetujui oleh perbankan tidak kurang dari 30% dari total penghasilan Anda per bulan. Penghasilan total yang dimaksud adalah penggabungan antara penghasilan Anda dan pasangan. Misalnya, penghasilan total per bulan sebesar Rp. 6.500.000. Lalu, yang akan disetujui adalah 30% yaitu sebesar Rp. 2 juta. Nominal tersebut merupakan jumlah yang nantinya harus Anda bayar setiap bulan.

2. Negosiasikan harga
Pengajuan KPR sebaiknya dilakukan setelah nego harga dengan penjual selesai. Agar hasilnya tidak melenceng jauh dari harga pasaran, sebaiknya Anda melakukan survei dahulu. Survei ini juga dilakukan oleh bank dalam menentukan plafon atau batas kredit. Setelah nego harga selesai, Anda baru bisa menyiapkan persyaratan pengajuan KPR ke bank pilihan. Berkas peryaratan pengajuan sebaiknya diserahkan lengkap agar proses persetujuan kredit tidak terhambat. Baca juga: Syarat dan cara mudah untuk mendapatkan KPR dari Bank.

3. Periksa kelengkapan surat rumah
Membeli rumah dengan KPR - Ist Membeli rumah dengan KPR – Ist Anda perlu menanyakan kelengkapan surat dan sertifikat kepada si penjual, seperti IMB, PBB, dokumen penjual (KTP, KK, Surat Waris, Surat Keterangan Kematian, Surat Waris). Kopian beberapa hal tersebut nantinya perlu Anda lampirkan ketika mengajukan KPR agar proses persetujuannya lancar. Syarat untuk mengajukan KPR rumah bekas, antara lain fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM), IMB, dan PBB tahun terakhir.

4. Akad kredit
Jika dokumen-dokumen Anda dianggap valid oleh notaris, maka bank menilai And alayak mendapatkan KPR. Selanjutnya, Anda dan penjual akan melaukan akad kredit di depan notaris. Setelah akad, Anda akan membayar DP atau uang muka kepada penjual dan sisanya akan dibayar oleh bank kepada penjual sesuai dengan batas kredit yang disetujui.

5. Buat perjanjian tambahan
Perjanjian tambahan dengan penjual diperlukan untuk memperkuat posisi Anda dalam hukum. Terutama terkait dengan harga yang sudah ditetapkan agar tidak berubah, serta berhubungan dnegan waktu pengosongan rumah oleh penghuni lama atau penjual. Itulah cara membeli rumah bekas dengan KPR. Dilansir dari Properti. Kompas.com, ketahuilah bahwa bank memiliki kriteria rumah seken yang akan dibiayai. Minimal syaratnya adalah perumahan tersebut harus dekat dengan jalan raya dan bebas dari banjir. Bagaimana, Anda berniat membeli rumah dengan KPR?

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bagaiaman Membeli Rumah Bekas Huni dengan Bantuan KPR?"

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan...